SUBHANALLAH...!!! INILAH RAHASIA ILMIAH DI BALIK HARAMNYA PRIA MEMAKAI EMAS, SUNGGUH MENGERIKAN..jom baca..!!!



Sahabat.. Dalam satu hadits Rasulullah SAW bersabda :
”Dihalalkan (kenakan) sutera serta emas untuk kaum hawa dari
umatku serta diharamkan untuk golongan laki­lakinya. ” (HR. Ahmad)
Islam melarang laki­laki menggunakan emas. Kenapa? Nyatanya, selain
ada hikmah ekonomi serta sosial seperti diterangkan Syaikh Dr Yusuf
Al Qardhawi dlm bukunya " Halal Haram dlm Islam ", tersingkap pula
hikmah medis dibalik haramnya laki­laki menggunakan emas.
.
Tersebut hikmah medis itu seperti diambil dari Nabawia. com :
" Atom pada emas dapat menembus ke dlm kulit lewat pori­pori
serta masuk ke dlm darah manusia. Bila seseorang pria mengenakan
emas dlm jumlah spesifik serta dlm periode waktu yg lama, maka
efek yg diakibatkan yakni di dlm darah serta urinenya akan
memiliki kandungan atom emas dlm kandungan
yg melebihi batas (di kenal dgn sebutan migrasi emas).

Jika ini
berlangsung dam periode waktu yg lama, jadi atom dalam darah ini akan
hingga ke otak serta menyebabkan penyakit alzheimer. " ­
.
Alzheimer yaitu satu penyakit yg bikin penderitanya
kehilangan semuanya kekuatan mental serta fisik serta
mengakibatkan kembali seperti anak kecil. Alzheimer bukanlah penuaan
normal, namun adalah penuaan paksaan atau sangat terpaksa.
.
Lantas, kenapa Islam memperbolehkan wanita utk mengenakan
emas? Diantara hikmahnya dilihat dari segi medis ini yaitu,
wanita tak menanggung derita permasalahan ini lantaran tiap-tiap bln., partikel
beresiko itu keluar dari badan wanita lewat menstruasi. .
Subhanallah, tersebut di antara hikmah kenapa agama Islam
melarang laki­laki menggunakan emas. Nabi Muhammad SAW
mengemukakan larangan itu 1400 th. yg lantas, walau sebenarnya beliau
tak pernah belajar pengetahuan kimia.
.
Lalu Bagaimana Hukum Pemakaian Emas?
.
Imam Nawawi rahimahullah berkata :
" Tidaklah haram baginya. Ia bisa memakainya utk di jual
serta aksi yg lain. Ia mungkin menyedekahkan emas tadi kpd yg
memerlukan lantaran Nabi SAW tidaklah melarang seluruh
pemakaian emas. Yang beliau larang yaitu emas tersebut
dipakai. Tetapi utk pemakaian yang lain, dibolehkan, ” ­ (Syarh
Shahih Muslim, 14 : 56)
Wallahu 'alam.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Post a Comment